Media-Info-Kesehatan-PTPN7-Tubu.
Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang
bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan
Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN
dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku
selama tanggal 6-17 Mei 2021. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan
kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai
dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat tersebut.
Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode
pembatasan perjalanan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.
Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti
melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti
melahirkan dan cuti sakit.
Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN
dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang
melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang
ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala
Satuan Kerja.
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar
daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.
“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP
No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” terang surat yang telah
ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.
Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN
yang telah memperoleh izin untuk bepergian. Pertama, peta zonasi risiko
penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua,
peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan
perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan
yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dan terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di
instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi
disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang
Manajemen PPPK.
PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE No
8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN . “Paling lambat pada
tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam
lampiran,” bunyi surat tersebut.
Penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat karena
perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya SE
pembatasan perjalanan. SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No.
S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang
Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442H/2021.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M, dan 3T. Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara 3T adalah testing, tracing, dan treatment.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19
menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan
Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) pada tanggal 9 Februari 2021. Edaran yang
ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo ini berlaku mulai tanggal 9 Februari
2021.
SE ini dilatarbelakangi atas terjadinya peningkatan
persebaran virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru lainnya, sehingga
diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke
wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported
case.
Selain itu, SE Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan
Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 juga telah berakhir pada 8
Februari 2021.
Doni menyebutkan, maksud dan tujuan SE ini ialah untuk
memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku
perjalanan internasional.
“Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya
peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
termasuk untuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian
B117, D614G, dan P1 serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru
lainnya,” ujarnya dalam SE.
Terkait ruang lingkup, Doni menjelaskan bahwa protokol
kesehatan ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu seseorang
yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Dalam SE disebutkan juga sejumlah dasar hukum yang
digunakan, di antaranya adalah Keputusan Rapat Terbatas tanggal 28
Desember 2020, 6 Januari 2021, 11 Januari 2021, 21 Januari 2021, dan 2 Februari
2021.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang
tertuang dalam SE:
1.Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari
luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol
kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
2.Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung
maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan
internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a.Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal
Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
b.Sesuai skema perjanjian bilateral Travel
Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
c.Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari
Kementerian/ Lembaga.
3.
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang
berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a.Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan
oleh pemerintah;
b.Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara
asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam
keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC
Internasional Indonesia;
c.Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi
pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat
selama 5 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
1). Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI): Pelajar/mahasiswa;
atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma
Pademangan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2021 dengan
biaya ditanggung oleh pemerintah.
2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA,
termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala
perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah
mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
d.Dalam hal kepala
perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan
karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana
dimaksud pada huruf c;
e.Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat
kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit
bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya
seluruhnya ditanggung mandiri
f. Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri
dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor,
kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA
tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
g.Setelah dilakukan karantina 5 x 24 jam terhitung sejak
tanggal kedatangan, bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
h.Dalam hal hasil
negatif sebagaimana dimaksud pada huruf g, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan
melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama
14 hari serta menerapkan protokol kesehatan
i.Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf
g, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung
oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri
j.Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan
Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional
yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai
ketentuan yang berlaku
k.Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang
menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti Surat
Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak
bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan
l.SE sebagaimana dimaksud pada huruf k merupakan bagian
tidak terpisahkan dari SE ini.
4.Kewajiban karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:
1.
Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas
penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian
perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos
Pengamanan Terpadu.
2. Otoritas pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum
menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.
3.Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah
berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar
SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI dibantu Satgas Penanganan
COVID-19 Bandara dan Pelabuhan Laut cq. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk
memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri
melalui fasilitas telepon, panggilan video, maupun pengecekan di lapangan
selama masa pandemi СOVID-19 ini; dan
5.Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan
Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan
penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Surat Edaran ini akan dilakukan evaluasi setiap dua minggu sekali dan/atau sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi disampaikan pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,”
(SATGAS PENANGANAN COVID-19/AIT/UN)
0 Komentar