INFO TERKINI COVID-19 DIINDONESIA

Pemerintah Berencana Terbitkan Surat Utang Pemulihan untuk Bantu Dunia Usaha di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah Berencana Terbitkan Surat Utang Pemulihan untuk Bantu Dunia Usaha di Tengah Pandemi Covid-19
JAKARTA – Pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk membantu kelangsungan dunia usaha sebagai skenario agar sektor bisnis tidak terdampak dari pandemi Covid-19. Surat utang pemulihan tersebut nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas.
“Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/3).
Dana dari penerbitan surat utang ini, akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga seringan mungkin sehingga pengusaha dapat mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan kembali usahanya.
Dalam hal ini dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus untuk menjaga arus kasnya ini harus memenuhi syarat yaitu tidak boleh melakukan PHK. Apabila melakukan PHK, suatu badan usaha harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang.
Kemudian terkait landasan hukum penerbitan recovery bonds ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder,” katanya.
Selain itu, demi menjaga kestabilan sekotor ekonomi, pemerintah juga sedang mengkaji opsi lainnya untuk menjaga daya beli karyawan di sektor formal dengan memberikan bantuan sosial melalui BP Jamsostek.
“Kita akan besarkan dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bansos yang besarnya masing-masing Rp1 juta, plus insentif Rp1 juta selama empat bulan, jadi Rp5 juta per orang,” ujarnya.
Bagi para pekerja non formal, pemerintah juga telah menyiapkan kartu prakerja yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas maupun skill para pekerja.
Agus Wibowo
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB



Tambah 105, Total Pasien Positif Covid-19 Berjumlah 790

Share
By Webmaster March, 25 2020 ARTIKEL COVID-19

Tambah 105, Total Pasien Positif Covid-19 Berjumlah 790

Perkembangan kasus Covid-19 kofirmasi positif hari ini Rabu (25/3) sebanyak 105 kasus. Jumlah tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan PCR.
“Ada tambahan konfirmasi positif sebanyak 105 kasus,” kata Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto pada konferensi pers di gedung BNPB, Rabu (25/3).
Ia mengklarifikasi jumlah kasus positif kemarin, Selasa (24/3) bukan 686 melainkan 685. Ada 1 pasien tercatat di dua rumah sakit dengan nama yang hampir mirip.
“Sudah kita konfirmasi ke daerah bahwa riil nya 685, ditambah sekarang 105 sehingga total 790 kasus,” katanya.
Sementara itu jumlah pasien sembuh ada 31 pasien dan meninggal 58 pasien.
dr. Achmad menekankan bahwa jaga jarak dan mencuci tangan menjadi dua faktor penting dalam memutus rantai penularan virus corona.
“Pertama jaga jarak dalam berinteraksi sosial, bukan hanya di luar rumah tapi di dalam rumah pun diupayakan untuk bisa menjaga jarak,” imbuhnya.
Kedua, lanjut dr. Achmad, kalau ada yang sakit pakai masker dan yang lebih penting adalah cuci tangan pakai sabun, bukan hand sanitizer. Cuci tangan lebih efektif menggunakan sabun dibandingkan dengan hand sanitizer.
“Karena dengan sabun kita akan menggunakan air mengalir dan kita bisa membasuh seluruh celah kuku dengan baik dibanding menggunakan hand sanitizer,” ucapnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM  http://pusatkrisis.kemkes.go.id/

Menaker Atur Kebijakan bagi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19

Menaker Atur Kebijakan bagi Pelaku Usaha dan Pekerja Hadapi Covid-19
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.
Dalam hal ini, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan guna memperkecil penyebaran covid-19 dan tetap menjalankan usaha.
“Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan,” ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (26/3).
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah juga mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.
Lebih lanjut, sebagaimana diketahui bahwa guna mendukung upaya pencegahan penyebaran covid-19, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan usaha yang mana hal tersebut secara tidak langsung juga menyebabkan sebagian pekerja/seluruh pekerja tidak masuk kerja. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.
“Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja,” imbuh Susiwijono.
Kemudian di luar surat edaran, Susiwijono juga mengatakan bahwa Pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja.
Agus Wibowo
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB


Surat Edaran Menaker Terkait Pelindungan Buruh dan Usaha

Pekerja atau buruh yang terkena suspek Covid-19 dan dikarantina upahnya dibayar penuh
Selasa 17 Mar 2020 19:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE)  Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam SE Menaker ini disebutkan para Gubernur diminta  melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja dan buruh terkait Pemdemi COVID-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja. 
"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh, " kata Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina dan isolasi.
"Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut Menaker Ida. 
Sedangkan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah  masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja dna buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan buruh. 
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Menaker Ida.
SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan  meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia  dan  memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan  COVID-19 sebagai pandemi global, maka  perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha. “Kita minta para Gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja,”kata Menaker Ida.
Adapun langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),  menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.
"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus CONVID-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,”kata Menaker Ida.
Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan  kesehatan kerja.
“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,”kata Menaker Ida.
Terakhir, dalam hal terdapat pekerja atau buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalamai sakit akibat COVID-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan  Kementerian Kesehatan.




Posting Komentar

0 Komentar

============================================
MEDIA MILIK ADMIN PTPN7 UNIT TUBU
============================================