Kapolri Keluarkan Maklumat Kawal Kebijakan Pemerintah Cegah Penularan Covid-19, Ini Isinya
JAKARTA
– Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat berupa larangan menggelar
acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan
mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial
distancing (menjaga jarak sosial).
Maklumat
itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap
kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada
tanggal 19 Maret 2020. Salah satu isi maklumat ini, Polri tidak akan
mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian.
Selain itu, bila ada kegiatan yang sifatnya
berkumpul orang, maka Polri akan melakukan tindak sesuai dengan prosedur yang
berlaku dalam Undang-undang.
“Maklumat ini berlaku terhitung dikeluarkannya
maklumat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Sabtu
(21/3/2020).
Selain itu, ada 5 poin lain yang terdapat dalam
maklumat itu. Seperti larangan untuk menimbun masker, menimbun bahan kebutuhan
pokok, serta menyebarkan informasi bohong atau hoax berkaitan dengan Virus
Corona yang dapat membuat masyarakat resah.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan
dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan
kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlalu,” ucap Brigjen Argo.
Berikut 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya
mengawal kebijakan Pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19:
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada
masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum
tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik
Indonesia mengeluarkan maklumat :
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial
kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik
ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival,
bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa
hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya
massa
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih
meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti
informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak
dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan
tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan
penyebaran Covid-19
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun
kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan
berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di
tengah masyarakat, dan
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas
sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Keterkaitan Berita selengkapnya Klik di : https://humas.polri.go.id atau langsung
di : https://humas.polri.go.id/2020/03/21/kapolri-keluarkan-maklumat-kawal-kebijakan-pemerintah-cegah-penularan-covid-19-ini-isinya/



0 Komentar