Perpanjangan Masa Tanggap Darurat COVID-19
By Julianto Prabowo March, 23 2020 ARTIKEL COVID-19
Menurut Perpres No. 17 Tahun 2018 Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu adalah dimana status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan atau status Keadaan Darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi Risiko Bencana dan dampak yang lebih luas.
Kondisi saat itu wabah penyakit virus corona sudah merebak di Wuhan China, sehingga Pemerintah Indonesia mengevakuasi 238 WNI pulang ke Indonesia dan diobservasi di Pulau Natuna. Untuk mendukung penanganan tersebut memerlukan dukungan penanggulangan bencana secara darurat dan cepat serta dukungan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Pada saat itu belum ada status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Kepala Daerah maupun Kepala Negara. Maka Kepala BNPB menetapkan status keadaan tertentu berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Kordinator PMK pada tanggal 28 Januari 2020. Rakor dihadiri oleh Menkes, Menlu, Mensos, BNPB, dan sebagainya (sesuai pasal 3 Perpres No 17 Tahun 2018). Status keadaan tertentu diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dengan status keadaan tertentu ini BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung penanganan darurat tersebut. Selanjutnya untuk mendukung pemulangan ABK World Dream, ABK Diamond Princess, dan lainnya menggunakan cara yang sama.
Hal tersebut sudah dilakukan BNPB dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A. tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 32 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari - 28 Februari 2020. Diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020.
Untuk mempercepat penanganannya, Presiden RI mengeluarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) menunjuk BNPB sebagai koordinator. Sampai saat ini belum ada perubahan status, masih status keadaan tertentu sehingga Kepala BNPB mempunyai kewenangan melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu.
Sesuai dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat. Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat dijadikan acuan. Dengan menetapkan Status Siaga / Tanggap Darurat COVID-19 berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit coronavirus (Covid-19).
Selain itu dapat juga menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah untuk menangani status keadaan tertentu ini. Kementerian Keuangan juga sudah memberi kewenangan untuk Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19 ini.
Sementara itu, mengenai Work From Home (WFH) tidak didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020. Mengenai hal tersebut dikembalikan dan ditentukan oleh pemangku kebijakan seperti kepala daerah/menteri/pimpinan kantor masing-masing. Salah satunya melakukan jarak sosial atau social distancing seperti menghindari pertemuan di ruang publik dalam jumlah massa yang banyak, dengan maksud dan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona ke dan dari orang lain.
Agus Wibowo
Kapusdatinkom BNPB
Kondisi saat itu wabah penyakit virus corona sudah merebak di Wuhan China, sehingga Pemerintah Indonesia mengevakuasi 238 WNI pulang ke Indonesia dan diobservasi di Pulau Natuna. Untuk mendukung penanganan tersebut memerlukan dukungan penanggulangan bencana secara darurat dan cepat serta dukungan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Pada saat itu belum ada status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Kepala Daerah maupun Kepala Negara. Maka Kepala BNPB menetapkan status keadaan tertentu berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Kordinator PMK pada tanggal 28 Januari 2020. Rakor dihadiri oleh Menkes, Menlu, Mensos, BNPB, dan sebagainya (sesuai pasal 3 Perpres No 17 Tahun 2018). Status keadaan tertentu diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dengan status keadaan tertentu ini BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung penanganan darurat tersebut. Selanjutnya untuk mendukung pemulangan ABK World Dream, ABK Diamond Princess, dan lainnya menggunakan cara yang sama.
Hal tersebut sudah dilakukan BNPB dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A. tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 32 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari - 28 Februari 2020. Diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020.
Untuk mempercepat penanganannya, Presiden RI mengeluarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) menunjuk BNPB sebagai koordinator. Sampai saat ini belum ada perubahan status, masih status keadaan tertentu sehingga Kepala BNPB mempunyai kewenangan melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu.
Sesuai dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat. Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat dijadikan acuan. Dengan menetapkan Status Siaga / Tanggap Darurat COVID-19 berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit coronavirus (Covid-19).
Selain itu dapat juga menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah untuk menangani status keadaan tertentu ini. Kementerian Keuangan juga sudah memberi kewenangan untuk Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19 ini.
Sementara itu, mengenai Work From Home (WFH) tidak didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020. Mengenai hal tersebut dikembalikan dan ditentukan oleh pemangku kebijakan seperti kepala daerah/menteri/pimpinan kantor masing-masing. Salah satunya melakukan jarak sosial atau social distancing seperti menghindari pertemuan di ruang publik dalam jumlah massa yang banyak, dengan maksud dan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona ke dan dari orang lain.
Agus Wibowo
Kapusdatinkom BNPB
Terkait Sumber Berita http://pusatkrisis.kemkes.go.id/perpanjangan-masa-tanggap-darurat-covid-19
Sumber: bnpb.go.id
Salah satu pertimbangan keputusan tersebut adalah telah berakhirnya Keputusan Kepala BNPB Nomor 9A Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Dalam keputusan disebutkan bahwa :
KESATU : Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
KEDUA : Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana diktum KESATU berlaku selama 91 ( sembilan puluh satu hari ) hari sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai tanggal 29 Mei 2020.
KETIGA : Segala biaya yang dikeluarkan akibat dikeluarkan Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam Surat Keputusan tersebut juga di sampaikan bila dalam pengeluarannya akan dibuat salinan yang di tujukan ke Sebelas kementrian dan Sekretaris Kabinet.
0 Komentar